PERJANJIAN AQABAH KE 2 - PADA 13 ZULHIJJAH
Ishâq, Ibnu Sa’ad, dan lain-lain meriwayatkan hadits dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit, yang juga salah seorang yang menunaikan haji kala itu.Mereka meriwayatkan bunyi bai’at tersebut, yaitu perkataan ‘Ubâdah: Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada mereka:
“Kemarilah, hendaklah kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kalian tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak durhaka kepadaku dalam perkara yang ma’ruf.
Barang siapa yang menepati bai’at (janji) ini, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya.
Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu Allah Azza wa Jalla menutupi kesalahannya tersebut, maka urusannya dengan Allah, jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah bisa menghukumnya; jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah Azza wa Jalla bisa memaafkanya”.
Lihat, Al-Fath, 15/74, hadits no. 3777; Shahîh Muslim, hadits no. 170.9; Kitab al-Bai’atu ‘alal Jihâd, 7/141-142; Al-Musnad, 5/313; Ibnu Hisyâm, 2/85-86; Ath-Thabaqât, 1/219-220 dari riwayat al-Wâqidî.
whatsapp group kuliah & xtvt
masjid kariah telok kemang
WhatsApp group: https://chat.whatsapp.com/Cq4ITHBWBz42WBxD3Aekn6